Pendahuluan
Sunnah Nabi yang suci telah menghadapi gempuran dari para hamba pemikiran Barat. Mereka, dengan sekuat tenaga dan upaya berusaha membunuh dan mematikannya. Beragam cara mereka lakukan, dan beragam jalan mereka tempuh, untuk mencapai tujuan itu.
Ada yang berusaha mengembangkan sikap skeptis terhadap sunnah. Yaitu dengan meragukan keabsahan seluruh sunnah, atau sunnah yang terucapkan saja –dan ini adalah bentuk sunnah yang terbesar– atau juga meragukan periwayat-periwayat yang masyhur, seperti Abu Hurairah r.a.
Ada yang berusaha meragukan keabsahan sunnah sebagai sumber hukum Islam dan pembentukan ajarannya. Mereka berkata, kita cukup berpegang kepada Al Quran saja!.
Adapula yang berusaha menghancurkan sunnah dengan sunnah sendiri. Yaitu dengan mengambil sebagian hadist dan meletakkannya bukan pada tempatnya. Kemudian dijadikan sebagai dalil bagi apa yang tidak sesuai dengan kandungan sunnah itu sendiri.
Hadits yang Diletakkan Bukan Pada Tempatnya
Di antara hadits-hadits yang diletakkan bukan pada tempatnya, dan digunakan untuk tujuan yang buruk, adalah: Hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim dalam masalah pembuahan pohon kurma. Hadits itu, dalam sebagian riwayat berbunyi:
“Kalian lebih tahu tentang perkara dunia kalian.” [Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih-nya, dalam kitab Al Fadlail, dari riwayat Thalhah, Rafi' bin Khudaij, A'isyah, dan Anas r.a. (hadist-hadist no. 2361-2363) dari Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqy. Akan disebutkan riwayatnya secara lengkap pada halaman selanjutnya]
Sebagian dari mereka ada yang berusaha menafikan adanya sistem politik dalam Islam secara total, dengan berdasarkan hanya satu hadits ini saja. Karena, menurut mereka, masalah politik, baik pokok maupun parsialnya, adalah urusan duniawi kita, maka otomatis kita lebih tahu tentangnya. Wahyu tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan aturan dan petunjuk dalam masalah ini. Bagi mereka, Islam adalah agama tanpa negara, dan aqidah tanpa syari’ah!.
Sebagian yang lain berusaha menafikan adanya sistem ekonomi dalam Islam, juga dengan bersandarkan pada satu hadits ini!. Seorang sahabat pernah berdialog denganku pada seperempat abad yang lalu. Ia menafikan Islam mempunyai teori ekonomi, baik secara hukum, aturan dan praktek. Salah satu landasannya yang paling kuat adalah hadits ini. Aku telah merekam dialog tersebut, dan aku sebutkan dalil-dalil yang ia pergunakan–lebih tepatnya alasan-alasan yang dibuat-buat–, kemudian aku bantah semua dalil-dalil itu pada salah satu buku yang aku tulis.
Yang terpenting, ada sebagian orang yang ingin menghancurkan seluruh hadits-hadits yang tercatat dalam kitab-kitab hadits, yang mengatur masalah perdagangan, mu’amalah, hubungan sosial, ekonomi dan politik hanya dengan satu hadits ini saja. Seakan-akan Rasulullah Saw. mensabdakan hadits ini untuk menasakh ‘menghapus’ seluruh sabda, perbuatan dan persetujuannya yang lain, yang tercatat sebagai hadits yang suci!.
Sikap ekstreem sebagian manusia ini mendorong seorang ulama besar, seperti muhaddits Syeikh Ahmad Syakir, memberikan komentar atas hadits ini, dalam Musnad Imam Ahmad [Lihat: Komentar atas hadits nomor 1395 dari kitab Musnad Ahmad, dengan tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cet. Daar Ma'arif.] Ia berkata: “Hadits ini telah didengung-dengungkan oleh orang-orang atheis Mesir dan orang-orang yang terbaratkan, seperti para budak orientalis dan murid para missionaris, sebagai dalil untuk menyerang ahli sunnah dan orang-orang yang mendukung sunnah, serta orang-orang yang bergelut dalam bidang syari’ah Islam. Mereka berusaha menghapus seluruh sunnah, dan mengingkari syari’ah Islam, dalam mengatur mu’amalah, tatanan sosial, dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa semua itu adalah urusan dunia. Dengan berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Anas:
“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia Kalian”. Allah SWT lebih tahu bahwa mereka tidak mempercayai pokok agama, ketuhanan dan risalah kenabian. Serta dalam diri mereka tidak mempercayai Al Quran. Jikapun dari mereka itu ada yang beriman, maka ia hanya berimana di ujung lidahnya saja, sedangkan hatinya mengimani yang sebaliknya. Mereka tidak beriman dengan sepenuh keyakinan, namun semata karena taklid dan takut saja. Maka jika ada suatu kandungan syari’ah Islam, Al Quran dan sunnah yang bertentangan dengan apa yang mereka pelajari di Mesir atau di Eropa, mereka tanpa ragu-ragu mengagungkan dan memihak kepada apa yang ada di Eropa. Mereka segera memilih apa yang mereka pelajari dari guru-guru mereka, dan apa yang disenangi oleh hati mereka!. Kemudian, setelah itu, mereka menisbahkan diri mereka, atau orang menisbahkan mereka kepada Islam !!.
Hadits tersebut amat jelas, tidak bertentangan dengan Al Quran, dan tidak menjadi landasan untuk menafikan sunnah sebagai sumber hukum dalam segala urusan. Karena hadits tersebut datang dalam masalah pembuahan kurma. Ketika, pada suatu saat Rasulullah Saw. Bersabda: “Aku pikir, perbuatan itu tidak akan menghasilkan apa-apa”. Sabda Rasulullah Saw. tersebut tidak bermuatan larangan atau perintah. Dan tidak sedang menyampaikan pesan dari Allah SWT Serta beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah, sehingga maknanya terus meluas dan menjadi landasan untuk merobohkan pokok syari’ah Islam.”
Makna: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”
Maka, apa makna hadits ini: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian?”
Maknanya amat jelas. Yaitu agama tidak turut campur dalam urusan-urusan manusia yang didorong oleh insting dan kebutuhan duniawinya. Kecuali jika telah terjadi sikap berlebihan, mengurangi atau penyimpangan. Dan agama akan turut campur tangan untuk mengaitkan seluruh gerak manusia –yang bersipat insting atau biasa– dengan tujuan-tujuan Rabbaniah yang luhur serta akhlak yang mulia. Kemudian memberikan tuntunan etika kemanusian yang luhur dalam melaksanan semua tugas tersebut, sehingga membedakan manusia dari hewan.
Kami akan berikan beberapa contoh tentang perkara keduniaan, serta sikap Islam terhadapnya.
1. Perang
Perang, Misalnya. Islam datang menentukan tujuan-tujuan berperang, memerintahkan manusia untuk bersiap menghadapi peperangan, bersikap waspada terhadap musuh, serta menyiapkan segala kekuatan untuk itu. Seperti firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, bersiap-siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! “. ( QS. An-Nisa: 71)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu “. ( QS. Al Anfal: 60 )
“Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus”. ( QS. An-Nisa: 102)
Dan sabda Rasulullah Saw:
“Ketahuilah, kekuatan adalah dalam memanah (menombak, menembak).” [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari hadits 'Uqbah bin 'Amir, dalam kitab Al Imarah dengan nomor: 1917]
“Barangsiapa telah belajar memanah [menombak, menembak] kemudian ia melupakannya, berarti ia telah kufur ni’mat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Daud, An-Nasai, dan Hakim mensahihkannya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Seperti tertulis dalam Al Mustadrak 2/95 dari hadits 'Uqbah bin 'Amir. Lihatlah buku kami: Al Muntaqa min at-Targhib wa at-Tarhib" juz 1 hal. 361-62]
“Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah.” [Hadits muttafaq alaih. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima ittafaqa Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi 1243, 1244. Yaitu dari hadits Abi Musa]
Serta memberikan landasan etika yang harus diikuti dalam berperang:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. ( QS. Al Baqarah: 190). Dalam hadits:
“Janganlah kalian bersikap tidak jujur (dalam masalah ghanimah), jangan pula berhianat, dan jangan menghancurkan mayat musuh, serta jangan pula membunuh anak kecil … dst.” [Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Buraidah dalam kitab Al Jihad, no. 1331]
Sedangkan masalah macam senjata yang digunakan dalam berperang, cara membuatnya, serta bagaimana mempergunakannya dan lainnya, semua itu bukan urusan agama. Tetapi menjadi urusan dan tanggungjawab menteri pertahanan serta pimpinan angkatan bersenjata.
Pada suatu masa, senjata yang digunakan adalah pedang, tombak dan panah. Pada masa selanjutnya manjanik (alat pelontar batu dan bara api, penj). Kemudian berkembang menjadi senjata api dan mortir. Sementara pada masa berikutnya menggunakan bom dan peluru kendali.
Pada suatu masa, tentara menggunakan kuda. Pada waktu lain menggunakan gajah. Dan pada masa berikutnya menggunakan tank, kapal udara atau kendaraan luar angkasa.
Tuntunan agama bagi peperangan pada era kuda, sama dengan tuntunannya bagi peperangan luar angkasa.
Tujuannya sama: Yaitu untuk meninggikan kalimat Allah”. Adabnya sama. Yaitu:
“… dan janganlah kalian berhianat serta jangan pula menghancurkan mayat musuh.”
“… dan janganlah kalian berlebihan, karena Allah tidak menyukai orang yang bersikap berlebihan”.
Persiapan kekuatan semampu mungkin, bersikap waspada terhadap musuh, serta melatih umat, juga sama. Alat-alat dan perangkat dapat berubah, sementara ajaran dan tujuannya adalah tetap.
2. Pertanian
Contoh lain adalah pertanian.
Islam mendorong untuk memperhatikan profesi pertanian. Dan menjanjikan kepada para petani ganjaran yang paling baik di sisi Allah SWT
“Setiap muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, maka itu akan menjadi sadaqah baginya.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Muzara'ah, dan oleh Muslim dalam kitah Al Masaqah, dari hadits Anas. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima Ittafaqa Alaihi Asy-Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, juz 2 no. 1001]
Akan tetapi agama tidak turut campur untuk mengajarkan manusia bagaimana menanam, apa yang ditanam, kapan menanam, dengan apa menamam, dan dengan apa mengairi tanamannya itu. Apakah dengan timba, atau dengan alat mekanik, dengan pengairan tradisional, dengan spray atau dengan cara lainnya.
Agama tidak turut campur dalam masalah ini dan bukan bidangnya. Ini adalah urusan kementrian pertanian dan instansi yang berkaitan!.
Alat pertanian telah berkembang dengan pesat. Dimulai dari alat pertanian yang ditarik kerbau menjadi mesin mekanik. Cara dan alat pengairanpun telah berubah, dari ember-ember yang berputar menjadi alat-alat mekanik modern. Dari pengairan dengan cara dialirkan menjadi penyemprotan dengan spray. Namun, itu semua tidak merubah sikap dan ajaran agama yang telah tetap.
3. Pengobatan
Contoh lainnya, untuk menambah kejelasan, adalah tentang pengobatan. Sejak zaman baheula manusia memahami penyakit sebagai suatu takdir yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Dan, apa yang telah ditakdirkan oleh Allah pasti akan terjadi, dengan demikian apa manfaat berobat? Nabi Saw. memperhatikan hal ini, dan menjelaskan kepada manusia bahwa penyakit adalah dari Allah, dan obat juga dari Allah SWT
“Wahai hamba Allah: Berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat. Kecuali bagi satu penyakit ini: Tua.” [Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang lain, serta Ibnu Hibban dan Hakim dari Usamah bin Syarik. Seperti terdapat dalam kitab Al Jami' Shagir wa Ziadatuhu, no. 9734]
“Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud, seperti tertulis dalam kitab Al Jami' ash-Shagir, no. 5558]
“Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang yang diharamkan atasmu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Mas'ud secara mauquf dan mu'allaq, dalam Ath-Thibb. Kemudian Ibnu Syaibah menyambungnya dan sanadnya sahih]
Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang berobat: Apakah berobat akan merubah qadar yang telah ditentukan?. Rasulullah Saw. Menjawab:
“Ia juga termasuk qadar Allah..” [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmizi dalam bab-bab Ath-Thib no. 2066, cet. Himsha, ia berkata: Hadits ini hasan. Juga ia tulis dalam bab Al Qadar, no. 2149. Oleh Ibnu Majah dalam Ath-Thib no. 3437. Ahmad dalam Al Musnad 3/421. Serta Al Hakim dalam Al Mustadrak 4/199 dan 402 dan ia mensahihkannya. Dan Albani mensahihkan hadits ini dalam mentakhrijkan bukuku Musykilat Al Faqr Wa Kaifa 'Alajaha al Islam, no. 11]
Dengan demikian, segera dapat dipahami, bahwa Rasulullah Saw. menganjurkan untuk memelihara pisik dan menjaganya dari seluruh penyakit. Karena pisik adalah bekal orang mu’min untuk berjihad dan untuk menunaikan kewajibannya kepada Rabb-nya, dirinya, keluarga dan masyarakat seluruhnya.
Sedangkan masalah obat. Apa obat itu? Bagaimana membuatnya? Dari bahan apa? Berapa ukurannya? Dan seterusnya… semua itu bukan urusan agama. Namun urusan dan tanggungjawab kementrian kesehatan serta instansi yang berkaitan.
Namun anjuran agama untuk berobat, serta tidak berobat dengan barang yang haram terus berlaku. Dan perintah untuk memelihara tubuh juga terus berjalan, tidak terhapus atau tergantikan.
Inilah pengertian dari hadits: “Kalian lebih tahu tentang urusan Kalian”. Bukan maksudnya mengucilkan agama dari kehidupan duniawi.
——————————————————————————–
Dari buku: Sunnah Rasul: Sumber Ilmu Pengetahuan dan Peradaban
Penulis: Dr. Yusuf al Qaradhawi
Penerbit: Gema Insani Press, Jakarta
Penerjemah: Abdul Hayyie al Kattani dan Abduh Zulfidhar AKAHA
Tahun terbit: 1998
Browse » Home »
Artikel Islam
» Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw
Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw”
Posting Komentar